Setungguannews.com- Makassar – Dalam rangka meningkatkan kapasitas teknis penyelesaian sengketa, Bawaslu RI mengadakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 Gelombang I pada hari Senin (16/10/2023)
Kegiatan yang di laksanakan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan ini, mengundang Kordiv Penyelesaian Sengketa dan satu orang staf dari setiap daerah terundang. Adapun Provinsi yang terundang dalam Rakernis Gelombang I ini berjumlah 10 Provinsi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Bengkulu, Lampung, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Kepri, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Adapun yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M.Hasanudin, SE., M. AP
Malam harinya, Deputy Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni membuka rakernis secara langsung. Beliau menyampaikan beberapa hal seputar peran sekretariat dalam penyelesaian sengketa ataupun tugas-tugas lainnya.
“Sengaja kita laksanakan kegiatan lintas divisi seperti malam ini untuk penyampaian informasi dapat terbagi secara langsung. Agar pemahaman untuk kinerja nantinya lebih baik. Saya minta semuanya menjaga semangat, dan kekompakan. Mudah mudahan kegiatan ini memberikan hasil yg sangat baik untuk bapak ibu sekalian” Terang La Bayoni.
Selanjutnya, selama satu hari kedepan, akan dilakukan pembagian kelas untuk mendapatkan materi sekaligus menerapkan simulasi sengketa antar peserta. Staf Fungsional Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Aditiyan Nugroho, SH menyampaikan bahwa perbedaan antara sengketa dan pelanggaran adalah jika penanganan pelanggaran adalah upaya penegakkan aturan, maka sengketa berbicara penegakan hak dimana ada unsur kerugian peserta pemilu di dalamnya, bukan berbicara soal aturan. (Humas Bawaslu BS)













Comment