Bengkulu Selatan – Setungguannew.com- Diduga Debt Collector yang merpas motor dengan kekerasan terhadap F (18) salah seorang Mahasiswa warga Bengkulu Selatan
Atas apa yang dilakukan Debt collector tersebut korban menempuh jalur hukum.
Nomor Laporan Polisi : LP/B/46/lX/2023/SPKT/ POLSEK RATU SAMBAN/ POLRESTA BENGKULU/ POLDA BENGKULU.
Selasa 5 September 2023
Korban F melapor ke polisi didampingi keluarga. Ia melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi serta pemukulan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Perampasan dan nada pengancaman pada saat merampas secara paksa sepeda motor yang digunakan korban. Pelaku mengambil secara paksa dan ada perbuatan pemukulan oleh oknum Debt Collector
” Ya, kami melaporkan perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector Laporan secara resmi sudah disampaikan ke Polsek Ratu Samban. Harapan kita, polisi segera melakukan proses hukum terhadap para premanisme yang berkedok debt collector” Tegas Yon Maryono keluarga korban.
Lanjutnya tindakan yang dilakukan debt collector yang arogan dan melakukan kekerasan terhadap putranya tersebut sangatlah tidak dibenarkan.
“Kalau masalah kendaraan silahkan ambil kalau sesuai prosedur. Tapi tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap anak saya ini yang membuat saya tidak terima,” tegasnya. ( Rd )
