Bengkulu Selatan – Setungguannews.com- Menanggapi beberapa hal yang terjadi kesalahpahaman atara pedagang kantin sekolah sehingga membuat kesalahpahaman atara kantin sekolah dengan pihak sekolah. 7 Mei 2023
Seperti yang dijelaskan kepala sekolah Sri Maryati” kesalahpahaman ini terjadi antara kedua pedagang kantin sekolah dikarenakan selisih paham sehingga membuat keduanya melakukan perdamaian di pemerintahan, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan pihak sekolah dalam beberapa waktu ke depan agar kedua kantin tersebut tidak dulu berjualan di lingkungan sekolah tersebut ” Jelas Sri saat dikonfirmasi media
Selanjutnya dengan adanya kesalahpahaman sehingga menimbulkan beberapa hal yang terjadi di SDN 13 Bengkulu Selatan, seperti isu, jika tidak membuat Pekerjaan Rumah (PR) maka siswa harus membayar uang sebesar Dua Ribu Rupiah dan ada juga isu tentang bantuan, sehingga pihak penerima bantuan memberikan uang sukarela kepada honorer yang menginput data mereka.
Dari hal tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat Peduli Bengkulu Selatan Julian AO mengatakan” dari hal – hal tersebut yang pertama jika memang benar adanya siswa tidak mengerjakan PR maka siswa harus membayar uang sebesar Dua Ribu Rupiah, menurut saya hal tersebut bertujuan untuk membuat siswa/siswi agar lebih aktif dalam belajar di rumah maupun di sekolah, namaun hal itu bukan cuma di SDN 13 bahkan di Sekolah lain juga ada dengan membawa pot bunga jika tidak mengerjakan PR, hal tersebut setelah kita Investigasi, ” jika anak yang tidak mengerjakan PR tidak kita beri sanksi maka kemungkinan besar anak tersebut tidak mengerjakan PR nya dan malas dalam belajar ”
Lanjut Julian AO terkait atas adanya isu pemberian uang sukarela dari dana bantuan
Penerima beasiswa, dimana jika sifatnya sukarela/ sumbangan maka hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, dan diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 10, ayat (1). Dimana pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. (Rd)
