by

Kadis BPKAD BS Rapat Bersama Tim Fasilitasi Harmonisasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Bengkulu Selatan, Setungguannews.com- Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nuzmanto Aidil memimpin Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD),Kamis (24/3/2022).

Rapat di aula BPKAD BS itu dihadiri oleh Tim Fasilitasi Harmonisasi dari Kantor Wilayah Bengkulu yang beranggotakan 3 (tiga) orang Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu Iip Septian, S.H.,M.H, Beni Kerista, S.H.M.H, dan Anita Afriani, S.H.

Dalam sambutannya Kadis BPKAD BS menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting sekali karena sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakan Nuzmanto, dalam salah satu ketentuan Permendagri tersebut memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang PKD, sehingga kegiatan Fasilitasi Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu ini sangat membantu Pemerintah Daerah khususnya BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penyusunan perda dimaksud.

Dalam rapat Tim Fasilitasi Harmonisasi memfokuskan pada harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait, baik vertikal maupun horizontal dan teknik penulisan Draft Raperda yang telah disusun.

Setidaknya Tim memberikan 35 (tiga puluh lima) catatan penting yang perlu diperhatikan oleh BPKAD, yaitu mulai dari kesalahan dalam Redaksional Pasal/ayat, terdapatnya inkonsistensi antar pasal, sampai dengan kesalahan pengacuan Pasal/ayat.

Setelah dilakukannya analisis dan perbaikan terhadap Pasal/ayat dalam Draft Raperda dimaksud maka rapat ditutup secara resmi oleh Kadis BPKAD BS. (ADV/Rd)