by

Kapolsek Kota Manna Laksanakan Problem Solving Pencurian Buah Pokat

Bengkulu Selatan-Setungguannews.com– Kapolres Bengkulu Selatan,JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa

Problem  Solving tersebut berawal
Pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib telah datang sdri.Gusla Helmi (30 Tahun)
Alamat.     : dijalan Bachmada Rustam Rt.04 Kel.Pasar Baru Kec.Kota Manna Kab.Bengkulu Selatan ke Polsek kota Manna yang melaporkan bahwa telah kehilangan buah Alpukat yang ada di batang  pohon alpukat tersebut berada di halaman rumahnya dan saat itu berbuat lebat namun pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 06.30.00 Wib  sudah tidak ada buahnya lagi bekas dipanen orang karena ada buah yang berserakan dibawah pohon tersebut.kemudian sdri.Gusla Helmi langsung melaporkan hal tersebut kepada suaminya dan bersama sama melakukan pencarian ke para pedagang buah Alpukat dan mendapati seorang laki yang sedang menjual buah alpukat sebanyak 3 karung dengan sdri NORA dan ditanya oleh pelapor bahwa alpukat tersebut dicuri dari halaman rumah pelapor  kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kota Manna Untuk ditindak lanjuti  .
Adapun pelaku Perbuatan tersebut adalah A.N (18 tahun) Alamat Desa Pagar Dewa Kec.Kelam Tengah Kab.Kaur,dan Epr M , (33 tahun) alat Jln.SMA karya kel.Pasar Baru KEC.Kota Manna.

Dan Barang Bukti Yang diamankan berupa 3 Karung plastik warna Putih berisi Alpukat dengan berat sekira 100 Kg

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Kota Manna bersama Kanit Reskrim dan bhabinkamtib mas mempertemukan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh aparat pemerintahan dan juga pihak keluarga pelaku untuk melaksanakan problem solving dan akhirnya diperoleh hasil kesepakatan yang menyatakan Pelapor dan Pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

– Pelapor Memaafkan para pelaku,dan pelaku setuju dan menyanggupi untuk mengganti rugi kepada pelapor sebesar Rp 1.000.000,(Satu Juta Rupiah)

– kemudian kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan damai antara kedua belah pihak yang mana kesepakatannya adalah para pelaku dibina dipolsek Kota Manna untuk *wajib lapor senin kamis*

-Pelapor telah memaafkan para pelaku dan berjabat tangan dengan didokumentasi didepan seluruh keluarga pelaku dan pelapor

Problem Solving ini semoga menjadi pembelajaran  bagi para pelaku dan pihak korban bisa menerimanya karena  kerugiannya  sudah dikembalikan oleh para pelaku.
Kami dari pihak Polri khususnya Polsek Kota Manna  Siap untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sesuai aturan yang ada. ” pungkas Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO. S.H.

SUMBER : RILIS POLRES BS