Bengkulu Selatan-Setungguannews.com-Kapolres Bengkulu Selatan,JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP SARMADI menerangkan bahwa
Akan berlakuan lagi tilang konvensional ( manual )mulai 1 Februari 2023*
– Pada Hari Jumat tanggal : 27 Januari 202 Pukul : 10.00 Wib s/d selesai bertempat di gedung Satlantas Polres telah dilaksanakan Zoom Meeting dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Bengkulu tentang Penyampaian Jukrah terkait Penindakan Pelanggaran tilang secara Konvensional (Manual)
Zoom Meeting Penyampaian petunjuk dan arahan terkait Penindakan Pelanggaran tilang secara Konvensional (Manual ) dari Subdit Gakum Ditlantas Polda Bengkulu tersebut diantaranya
– Penyamaan Persepsi tilang konvensional kembali di berlakukan untuk mengatasi hambatan dalam hal penerapan ETLE yang masih memiliki beberapa kekurangan dalam hal identifikasi kendaraan serta keterlambatan sistem pengantaran ;
– tindakan personil di lapangan tentang penyampaian terhadap pelanggar lalu lintas harus tetap mempedomani Senyum,Sapa dan Salam.
-untuk meningkatkan kembali Kepercayaan diri dan Ketegasan dalam menindak tegas Pelaku Balap Liar serta tidak ada anggota yang melakukan pengejaran dalam kegiatan penertiban balap Liar;
– Dalam Penerapan tilang bagi Pelaku Balap Liar pada Lembar Tilang diberi tanda Khusus dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memberikan sanksi berat dalam hal Penegakan Hukumnya;
-Untuk menyebar luaskan ke Media Sosial, Elektronik maupun secara Masive Terkait Pelaksanaan Tilang Konvensional ( Manual)
– Kebijakan Tilang Konvensional jangan disalahgunakan oleh Oknum yang dapat merugikan diri sendiri maupun Institusi Polri.
Dalam kesempatan zoom meeting tersebut diikuti oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan AKP B Sinaga S.Sos dan Kaur Bin ops Satlantas ipda Yohanes serta kanit gakkum Satlantas Polres Bengkulu Selatan .
Kami Satlantas Polres Bengkulu Selatan akan melaksanakan penilangan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Pimpinan dan penilangan secara konvensional (manual) ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2023 .kami mohon bantauan rekan rekan dari media agar kiranya informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh handai taulan ,sehingga tertib berlalu lintas dapat tercipta” pungkas Kasat Lantas.
Suber: Rilis Polres
