Poto Dokumentasi
Bengkulu Selatan – Setungguannews.com– Sinergi antara pemerintah desa Bandung Ayu dan Kantor Urusan Agama (KUA) Pino Raya dalam penerbitan sertifikat tempat pemakaman umum (TPU) atau makam wakaf diwujudkan melalui pendataan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Pemerintah desa Bandung Ayu menyediakan data dan surat keterangan bebas sengketa, sedangkan KUA memproses status wakafnya.
Dalam pembuatan Sertipikat TPU Desa Bandung Ayu kades Bandung ayu
Henderi Yono Menyampaikan Telah Dilakukan Proses dan tahapan kerja sama ini meliputi langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah kolaborasi pembuatan sertifikat untuk lahan pemakaman meliputi:
Pemerintah Desa: Menyiapkan surat keterangan status tanah, tidak dalam sengketa, surat keterangan penggunaan lahan untuk fasilitas umum/sosial, serta mengesahkan KTP pihak pengelola.
KUA (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW): Memfasilitasi ikrar wakaf antara ahli waris/wakif dan pengurus makam, lalu menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Badan Pertanahan Nasional (BPN): KUA dan pemerintah desa bersama-sama mengajukan permohonan ke BPN setempat untuk memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum/sosial dan tidak dapat diubah menjadi hak milik pribadi. Untuk wilayah Bengkulu Selatan, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan Kemenag Bengkulu Selatan atau Kantor Pertanahan setempat terkait percepatan sertifikasi lahan wakaf/pemakaman. Ujar kades (Adv)










Comment