by

Satreskrim Bersama kejari Kaur Gelar Adegan Pembunuhan Nenek dan Cucu di desa karang Dape kecamatan Semidang Gumai kabupaten Kaur

Poto Dokumentasi

Kaur – Setungguannews.com – Satreskrim bersama dengan kejaksaan Negri (kejari)kaur menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan nenek dan cucu ,Bidah (79) dan Yeti (14) di desa karang dape .kecamatan semidang gumai kabupaten kaur.

Kegiatan di lakukan di mapolres kaur. Dalam pelaksanaan tersebut ada sekitar 80 adegan yang di praktikan oleh tersangka ,FA (18).
Namun pada saat pelaksanaan ,ada perubahan beberapa adegan yang tidak sesuai dengan keterangan awal dari tersangka FA.

Setelah reka adegan ,tim dari Satreskrim polres kaur kembali akan melakukan pedalaman terhadap ketengan awal yang di berikan oleh tersangka,

Hari ini ,kuta telah selesai melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan ,total ada sekitar 80 adegan pembunuhan yang di praktekan oleh tersangka ,” kata kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda ,SH ,S.IK ,MH ,melalui kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan ,S.Th ,M ,Th ,jumat ,24,januari 2025.

Di sampaikanya ,semua agenda di praktikan oleh tersangka mulai dari dirinya mabuk sampai melakukan pencurian hingga menghabisi nyawa kedua korban Yeti hingga adegan pada saat korban melarikan diri.
Hasil rekonstruksi ini nanti akan jadi bahan kita untuk melakukan pengembangan ,” terang kasat.

Sebagai informasi ,FA (18) warga desa penandingan kecamatan kinal kabupaten kaur di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di karang dape .untuk saat ini ,FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat obatan terlarang samcodin .

Adapunn motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian milik korban .

Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun ,sehingga tersangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis,

Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya ,sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Atas kejadian ini.tsangka di kenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.

Tersangka di ancam dengan hukuman penjara se umur hidup atau paling lama 20 tahun penjara , tak hany itu tersangka juga di kenakan dengan undang undang pelindungan anak pasal 1ayat 1 sebab tersangka ,setelah korban Yeti meninggal juga sempat menyetubuhinya terlebih dahulu. (Wn)