by

Untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat Bengkulu Selatan, Satpol PP Bengkulu Selatan Gelar Razia Warung Remang-Remang

Poto Dokumentasi

Bengkulu Selatan – Setungguannews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan mengamankan sekitar 50 botol minuman keras.

Hal ini dilakukan mengingat banyaknya perbuatan kriminal yang disebabkan konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, pihaknya menggelar razia penegakan ketertiban umum (Trantibum) pada Rabu malam, 3 September 2025.

Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mucshin, yang memimpin langsung razia, menyampaikan bahwa operasi ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah Bengkulu Selatan.

Kita tadi malam sekitar pukul 19.30 menggelar operasi pengamanan di warung-warung yang rawan menjual minuman keras dan berlangsung hingga larut malam. Razia ini digelar karena minuman keras sering dikonsumsi pada malam hari,” ujar Erwin

Erwin menjelaskan, tim gabungan mendatangi empat titik lokasi warung remang-remang, yaitu warung remang di belakang kolam renang Pantai Pasar Bawah, warung remang di belakang Kantor Kemenag, warung remang di Jalan Dua Jalur Gunung Ayu, serta warung remang Kuan di Jalan Selipi.

“Keempat lokasi warung tersebut kita geledah dan berhasil mengamankan sekitar 50 botol minuman keras berbagai jenis,” ungkap Erwin.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan.
Tidak ada perlawanan berarti selama razia berlangsung, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Erwin menambahkan, operasi Trantibum ini bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak merasa resah.

“Kami ingin memastikan wilayah Bengkulu Selatan tetap tertib dan kondusif. Razia ini juga bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras di masyarakat,” lanjut Erwin.

Pengeledahan dilakukan oleh 36 personel Satpol PP, 2 anggota kepolisian, dan 2 anggota Polisi Militer dengan pola penyisiran, memeriksa satu per satu warung yang dianggap rawan.

Erwin berharap masyarakat yang mengetahui tempat-tempat penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum segera melapor.

“Kami selalu menerima laporan dari masyarakat dan memintakan agar pengawasan dilakukan secara bersama-sama demi ketertiban dan kelancaran di Kabupaten Bengkulu Selatan,” tutupnya. (ADV/Rd)