by

PemDes Tanjung Eran Gelar Musyawarah dalam Rangka Penyusunan RKPDes 2026

Poto Dikumentasi

Bengkulu Selatan – Setungguannews.com – PemDes Tanjung Eran telah dilaksanakan musyawarah Desa (musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026,
Rabu (22/10/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Pino Tan Malaka, Kepala Desa Tanjung Eran Rudi Hartono, Babinkamtibmas Redho Ramadhan, Babinsa Rahmiyadi, Pendamping Desa Ari Febriadi, Perangkat Desa, BPD, Kader Kesehatan,KPM, LAD, Linmas serta tokoh-masyarakat desa Tanjung Eran.

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa yang ditetapkan dengan perdes. Dokumen ini dirancang untuk menjadi pedoman strategis bagi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan selama tahun anggaran tersebut.

Dalam musyawarah desa penyusunan RKPDes ini, selain merangkum usulan juga menyepakati TIM 11 Penyusun RKP Des 2026 yang dikoordinatori oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Tim yang terdiri Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Linmas, KPM.

Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Sekretaris BPD Tanjung Eran, Sadikin, merangkum usulan-usulan dari masyarakat yang diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2026 oleh Pemerintah Desa.

Usulan-usulan yang disampikan diantaranya, Perbaikan Jalan Usaha Tani Air Bembanan, yang diusulkan oleh Asarman, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang diusulkan oleh Supandi, perbaikan saluran irigasi lingkungan desa yang diusulkan oleh Bakarudin, Perbaikan Lapangan Futsal yang disampaikan oleh Rahmat Lendo, Pemenuhan Fasilitas Tempat Pendidikan Alquran yang di sampaikan oleh Vety, dan beberapa usulan-usulan lainya.

Selanjutnya, usulan-usulan yang ada akan di serahkan kepada Tim 11 Penyusun RKPDesa untuk dapat dibahas Kembali untuk menyusun prioritas usulan apa saja yang dapat di realisasikan di tahun 2026 nantinya baru kemudian di serahkan kepada Kepala Desa untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun 2026.

Melalui RKP Desa, pemerintah desa dapat mengidentifikasi prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat, sehingga dapat menciptakan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan warga.

RKP Desa Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan di Desa Tanjung Eran.
Dengan adanya dokumen ini, pemerintah desa memiliki arah kerja yang lebih jelas, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh proses penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan warga desa. (ADV/rd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *