Poto Dokumentasi
Bengkulu Selatan – Setungguannews.com – Berdasarkan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang kopèrasi desa merah putih maka desa di berikan petunjuk untuk membentuk koperasi merah putih,Senin (02 /06/2025).
Dalam tahapan pembentukan koperasi merah putih di mulai dengan mengadakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Dalam musdesus itu membahas tentang nama koperasi, tempat koperasi, susunan pengurus dan pengawas.
Desa Tanjung Agung merespon baik program koperasi merah putih dengan langsung melakukan tahapan dimana telah di lakukannya pembentukan pengurus. Adapun susunan pengurus koperasi merah putih desa Tanjung Agung kecamatan Seginim yang sudah di bentuk yakni, ketua, sekretaris bendahara, wakil ketua bidang anggota dan wakil ketua bidang usaha.
Selanjutnya peserta musdesus menyepakati jumlah iuran wajib dan iuran pokok, dengan membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi desa merah putih.
Setelah rangkaian diatas selanjutnya pengurus koperasi ketua, sekretaris dan bendahara mewakili koperasi desa merah putih untuk membuat akte notaris di notaris yang berbadan hukum.
Dengan catatan biaya notaris diambil dari dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 % sesuai petunjuk boleh di gunakan untuk kegiatan operasional koperasi desa merah putih di desa Tanjung Agung.
Dengan telah di laksanakan nya tahapan tersebut sehingga desa Tanjung Agung untuk koperasi desa merah putih sudah berbadan hukum.
Kepala Desa Tanjung Agung Januari, saat di wawancara awak media menyampaikan, syukur alhamdulilah penanda tanganan Notaris untuk koperasi Desa merah putih telah selesai di tandatangani, harapan nya setelah koperasi Desa Merah putih Tanjung Agung ini di bentuk mudah-mudahan program strategis ini dapat memberdayakan masyarakat desa.
Masyarakat Desa Tanjung Agung sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan Desa Tanjung Agung dalam melaksanakan semua tahapan sampai ke titik penanda tanganan Akta notaris Koperasi Desa merah putih. (Adv/Rd)







Comment